SBY-DPR Gagas Pertemuan Segitiga dengan MK
Rabu, 22 Agu 2007 17:51 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR akan meminta pertemuan segitiga dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak ini merasa perlu membahas kembali sistem ketatanegaraan, menyusul putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah."Perlu dilakukan pertemuan konsultasi antara pemerintah, DPR, dan MK untuk membahas berbagai hal mengenai sistem ketatanegaraan," kata Ketua DPR Agung Laksono dalam jumpa pers bersama Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (22/8/2007).Sementara SBY menjelaskan, pertemuan segitiga didasarkan atas perlunya sistem yang tertata dalam kehidupan bernegara. Menurut dia, demokrasi dan sistem politik yang stabil memerlukan tatanan yang pasti."Perubahan seketika dan fundamental hampir pasti berimplikasi pada seluruh tatanan kehidupan kita," ujarnya.Menurut SBY, harmonisasi kembali sistem ketatanegaraan dirasakan perlu menyusul kesepakatan pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terbatas UU 32/2004 mengenai calon independen.SBY menjelaskan, dunia internasional juga memantau jalannya kehidupan bernegara di Indonesia. "Pertemuan ini perlu, sehingga Indonesia dipandang sebagai negara yang memiliki kepastian hukum," tandasnya.
(fiq/sss)











































