Tampung Calon Independen, Pemerintah-DPR Revisi UU Pemda
Rabu, 22 Agu 2007 17:22 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat merevisi terbatas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Revisi ini sebagai tindak lanjut putusan MK untuk mengatur calon independen."Ini adalah tindak lanjut dari putusan MK. Perlu dilakukan revisi terbatas UU 32/2004 oleh pemerintah dan DPR yang diharapkan selesai akhir 2007," kata ketua DPR Agung Laksono dalam jumpa pers bersama Presiden SBY di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Rabu (22/8/2007).Menurut Agung, substansi revisi mengenai syarat dukungan calon independen dan lain-lain akan dibahas dalam rapat bersama pemerintah dan DPR. "Berlakunya UU yang telah direvisi tersebut pada saat diundangkan, diharapkan pada awal 2008," tambah Agung.Dalam kesempatan yang sama, Presiden SBY menyatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk menyiapkan rancangan revisi UU 32/2004 itu. Meski pun ada urgensi untuk menyelesaikan revisi dengan cepat, pemerintah dan DPR akan bekerja dengan hati-hati."Kita akan tetap meminta masukan dari masyarakat, hingga undang-undang yang direvisi tetap harmonis dengan undang-undang lain dan Undang-Undang Dasar 1945," tandas Presiden SBY.
(aba/sss)











































