Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua kelompok remaja yang terlibat tawuran di Jalan Kompleks Darmais Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sejumlah senjata tajam disita.
Peristiwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu Kampung Kidul Generation (KKG) dan Selatan Independent Junior (SIJ). Hasil penyelidikan diketahui tawuran itu berawal dari ajakan kelompok KKG.
Setiba di lokasi yang sudah ditentukan, kedua kelompok langsung saling menyerang menggunakan senjata tajam, hingga mengakibatkan beberapa orang mengalami luka-luka. Korban dari kelompok SIJ, yakni inisial AS mengalami luka bacok di kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polresta Bogor Kota menangkap 4 pelaku tawuran kelompok KKG vs SJI di Kota Bogor Foto: dok. Istimewa |
Sementara itu, dari kelompok KKG juga timbul korban luka. Korban berinisial AA menderita luka pada bagian punggung dan tangan, serta R mengalami luka di kepala, pundak, dan leher.
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada Jumat (7/11/2025) Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan penangkapan terhadap para pelaku dari kedua kelompok," ujara Kasat Resmrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho, Senin (10/11/2025).
Foto: Polresta Bogor Kota menangkap 4 pelaku tawuran kelompok KKG vs SJI di Kota Bogor. (dok. Istimewa) |
Sebanyak empat orang dari kelompok KKG dan beberapa dari kelompok SIJ berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti, antara lain 1 unit handphone Infinix warna putih milik tersangka, 1 unit handphone Infinix warna biru milik anak yang berkonflik dengan hukum, 1 unit handphone Vivo warna biru milik korban, 5 buah celurit, 1 buah gobang.
Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa motif tawuran tersebut adalah permusuhan antar kelompok remaja yang telah berlangsung sebelumnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menggunakan kekerasan, serta Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bagi pelaku yang masih di bawah umur.
Polresta Bogor Kota mengimbau para orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan remaja serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain.
Tonton juga Video: 28 Pelajar Purwakarta Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran













































