KPK menahan lima tersangka baru kasus terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024. KPK mengatakan para tersangka telah menyetor uang Rp 4,21 miliar ke mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS).
"Atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, KS bersama-sama dengan EPJ (Eko Prionggo Jati) menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp 4,21 miliar," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Lima tersangka baru tersebut yakni:
1. Roespandi (ROS) Direktur CV Ronggo
2. Adit Ardian Rendy (AAR) Direktur CV Karunia
3. Tjahjono Gunawan (TG) Pemilik dan Pengendali CV. Citra Bangun Persada
4. Muhammad Amran Said Ali (MAS) Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti/Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022
5. As'al Fany Balda (AFB) Wiraswasta/Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Asep mengatakan Karna meminta 'uang investasi' atau ijon sebesar 10% ke para calon rekanannya yakni lima tersangka ini. Hasilnya, para tersangka pun menyetorkan uang ke Karna dengan total Rp 4,21 miliar.
"Dari Saudara ROS sebesar Rp 780,9 juta, dari Saudara TG sebesar Rp 1,60 miliar, dari Saudara AAR sebesar Rp 1,33 miliar, dari Saudara MAS bersama-sama dengan Saudara AFB sebesar Rp 500 juta," ujarnya.
Dia mengatakan Eko Prionggo Jati (EJP) selaku PPK/Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo juga ikut melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan bersama Karna. Dia mengatakan Roespandi dkk ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 4-23 November 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih.
"Sementara, EJP meminta komitmen fee sebesar 7,5% atas pengondisian yang dilakukan," ujarnya.
KPK menyakini Roespandi dkk melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Lamongan Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.
Karna Suwandi sendiri telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dia terbukti melakukan korupsi dalam kasus ini yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu, yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1).
Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.
Tonton juga Video Eks Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 4,5 Tahun Bui di Kasus Pemkab Muna
(mib/azh)