Suwarna Diperiksa Korupsi Pengadaan Damkar Kaltim
Rabu, 22 Agu 2007 16:28 WIB
Jakarta - Gubernur Kaltim nonaktif Suwarna AF diperiksa KPK lagi. Tervonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor ini diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) Kaltim."Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan pemadam kebakaran Provinsi Kaltim 2003-2004," ungkap Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom, Rabu (22/8/2007).Suwarna yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus proyek perkebunan kelapa sawit sejuta hektar itu diperiksa selama satu setengah jam dari pukul 13.30 WIB sampai 15.00 WIB di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Suwarna datang dengan dikawal ejumlah petugas polisi yang membawanya dari ruang tahanan Mabes Polri.Untuk kasus damkar Kaltim ini, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka, Ismed. Ismed merupakan pimpinan proyek yang bernilai Rp 29 miliar itu.Apa komentar Suwarna usai diperiksa? "(Penyidik) hanya minta keterangan dari saya," kata Suwarna.Menurut Suwarna, dia tidak mengetahui proses pengadaan proyek itu. Semuanya diurus oleh bawahannya. "Aku tidak mengerti prosesnya. Itu urusan yang di bawah," tegas Suwarna.
(aba/umi)











































