Anggota Majelis Tugas di Bali, Putusan Kasasi Neloe Molor

Anggota Majelis Tugas di Bali, Putusan Kasasi Neloe Molor

- detikNews
Rabu, 22 Agu 2007 15:57 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) batal membacakan putusan kasasi kasus pembobolan Bank Mandiri dengan tersangka ECW Neloe cs. Anggota majelis kasasi berhalangan hadir karena berada di luar kota Jakarta."Seharusnya hari ini. Tapi anggota majelisnya banyak yang berhalangan. Jadi batal dibacakan," kata anggota majelis hakim kasasi kasus Bank Mandiri, Djoko Sarwoko, saat dihubungi detikcom, Rabu (22/8/2007).Meski demikian, Djoko masih belum tahu jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan digelar lagi. "Saat ini saya sedang tugas di Bali. Yang lainnya juga masih banyak yang tugas di luar kota. Nanti akan disusun lagi jadwalnya," tuturnya.Kasasi kasus Bank Mandiri ini ditangani 5 hakim agung, dengan diketuai langsung Bagir Manan. Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Rehngena Purba ditugaskan sebagai hakim anggota.Saat ini berkas kasasi kasus Bank Mandiri sudah berada di tangan Bagir sebagai pembaca berkas yang terakhir. Kabar yang beredar, berkas kasasi ini sudah 2 kali berputar di tangan majelis kasasi.Mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe CS, dan dua direktur lainnya, I Wayan Pugeg serta M Soleh Tasripan, diajukan ke pengadilan atas kasus pengucuran kredit kepada PT Citra Graha Nusantara senilai Rp 160 miliar. PN Jakarta Selatan membebaskan 3 mantan petinggi Bank Mandiri itu. Atas putusan PN Jakarta Selatan itu, Kejagung langsung mengajukan kasasi. Sebelumnya Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, kasus Neloe Cs ini merupakan pintu gerbang bagi Kejagung untuk menyelesaikan kasus Bank Mandiri lainnya yakni pemberian kredit kepada PT Oso Bali Cemerlang, PT Kiani Kertas, dan Lativi Media Karya. (ary/aba)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait