Simpangkan Kepmenkeu Soal Ruislag, Goro Melawan Hukum

Simpangkan Kepmenkeu Soal Ruislag, Goro Melawan Hukum

- detikNews
Rabu, 22 Agu 2007 15:42 WIB
Jakarta - Gugatan perdata kasus PT Goro Batara Sakti (GBS) telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Gugatan ini berisi tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT GBS, salah satunya penyimpangan Keputusan Menkeu 350/1994 tentang tata cara ruislag (tukar guling)."Perbuatan melawan hukum antara lain penyimpangan dari Keputusan Menteri Keuangan 350 serta perjanjian ruislag yang dibuat dengan Beddu Amang," kata salah satu jaksa pengacara negara (JPN) Dachamer Munthe.Dachamer menyampaikan hal ini di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2007).Menurut Dachamer, dalam Kepmenkeu 350/1994 tentang tata cara ruislag ini disebutkan harus dilakukan tender. Namun ternyata ditunjuk langsung oleh Beddu Amang yang waktu itu menjabat Kepala Bulog."Selain itu alasan ruislag harus mengenai kebutuhan organisasi. Itu nggak ada dan di-bypass. Itu sudah terbukti dalam putusan MA (pidana)," ujarnya.Sedangkan dalam perjanjian antara PT GBS dengan Bulog dijelaskan, aset pengganti harus disediakan developer, dalam hal ini PT GBS. Namun kenyataannya aset pengganti menggunakan uang Bulog.Dalam gugatan perdata tersebut, Kejagung menggugat Rp 500 miliar. Pihak yang digugat adalah PT GBS, Tommy Soeharto, Ricardo Gelael, dan Beddu Amang. (mly/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads