Sakit, Mantan Rektor IPDN Batal Jadi Saksi Sidang Lexie
Rabu, 22 Agu 2007 15:15 WIB
Bandung - Mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi batal menjadi saksi dalam sidang kasus kematian Cliff Muntu dengan terdakwa Lexie M Giroth. Sumaryadi dikabarkan sedang sakit. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Happy Hadiastuti kepada wartawan, di sela persidangan yang digelar di PN Bandung Jl RE Martadinata, Rabu (22/8/2007)."Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Nyoman untuk hadir menjadi saksi dalam sidang hari ini 3 hari yang lalu. Namun, kami menerima surat dokter yang menyatakan Nyoman sakit," kata Happy.Happy mengatakan, dalam surat keterangan dokter disebutkan, Nyoman harus beristirahat selama 6 hari dari tanggal 19 sampai 24 Agustus. "Keterangan dia sakit apa tidak disebutkan, hanya izin sakit saja," ujarnya.Rencananya, kata Happy, minggu depan pihaknya akan kembali memanggil Nyoman. Ditanya apakah Nyoman akan dipanggil paksa jika kembali tidak hadir di persidangan minggu depan, Happy mengaku belum bisa memastikan. "Kan dalam aturan ada jatah 3 kali panggilan. Kita lihat saja nanti, apa alasannya," imbuhnya.Sedianya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung tersebut, akan dihadrikan tiga orang saksi yaitu I Nyoman Sumaryadi, Kabag Administrasi Praja Bernhard Rondonuwu, dan seorang pengasuh Yorry Rommy Lesawenge.Dalam kesaksiannya, Yorry yang menjadi saksi pertama dalam persidangan membeberkan fakta yang meringankan terdakwa. "Dalam percakapan melalui telepon seluler dengan Pak Nyoman, Prof Lexie menyarankan agar jenazah Cliff Muntu dibawa dulu ke gereja," terang Yorry.
(ern/djo)











































