Waket KPU: Belum Ada Keppres Berhentikan Mulyana
Rabu, 22 Agu 2007 14:48 WIB
Jakarta -
Secara legal, Mulyana W Kusumah masih menjadi anggota KPU. Sebab belum ada keputusan presiden (keppres) yang memberhentikan mantan terpidana kasus korupsi KPU itu."Kita diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Jadi kalaupun harus berhenti harus ada keppres dari presiden," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Hal ini disampaikan dia ketika menerima Mulyana di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (22/8/2007).Ramlan mengatakan, dalam UU 12/2003 tentang Pemilihan Umum disebutkan, setiap anggota KPU diangkat dan diberhentikan oleh presiden melalui keppres."Hinga sekarang keppres yang berlaku masih menunjuk 7 orang sebagai anggota KPU," jelasnya.Karena itu ia mengaku tidak sependapat dengan Menkum HAM Andi Mattalata yang meminta Mulyana mundur. Namun, terhadap pernyataan Mensesneg Hatta Rajasa bahwa administrasi kemunduran Mulyana sedang diproses, ia mempersilakan."Yang penting harus ada hitam di atas putih surat keputusan tersebut," ujarnya.Karena masih anggota KPU, lanjut Ramlan, Mulyana tetap mendapatkan uang kehormatan meski berada di dalam tahanan."Secara legal dia masih anggota KPU, jadi ya wajar dia masih dapat uang kehormatan," pungkasnya.
(irw/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































