Roy Suryo cs Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Nilai Proses Hukum Sudah Tepat

Roy Suryo cs Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Nilai Proses Hukum Sudah Tepat

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 08:52 WIB
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla,
Foto Dzulfikar Ahmad Tawalla : (Dok Situs Pemuda Muhammadiyah)
Jakarta -

Pemuda Muhammadiyah menanggapi soal keputusan Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pemuda Muhammadiyah menilai langkah polisi sudah tepat untuk memberikan kepastian hukum di tengah banyaknya spekulasi yang beredar di masyarakat.

"Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik," ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Fikar juga mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum yang dapat meredam kegaduhan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar," kata Fikar.

ADVERTISEMENT

Fikar mengatakan penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik, sekaligus mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Di sisi lain, Fikar juga berharap penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, agar publik mendapatkan gambaran yang jelas mengenai duduk persoalan sebenarnya.

"Kita berharap proses ini berjalan terbuka, akuntabel, dan profesional. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang bagi tudingan atau kecurigaan yang sama di masa mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-71 RI Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.

Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

Tersangka dari klaster kedua terdiri dari 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.

"Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan/atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep.

Simak juga Video 'Kata Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi':

(knv/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads