Tommy Soeharto Berhadapan dengan 5 Jaksa Pengacara Negara
Rabu, 22 Agu 2007 12:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lima Jaksa Pengacara Negara dikerahkan untuk mendaftarkan gugatan tersebut.Kelima Jaksa tersebut dipimpin Lambok David Nainggolan. Mereka tiba di PN Jaksel pukul 11.37 WIB, Rabu (22/8/2007). Begitu tiba, kelima jaksa ini langsung mendaftarkan berkas gugatan menyangkut kasus tukar guling Bulog-Goro setebal 10 halaman.Dalam berkas gugatan tersebut ada 4 pihak yang tergugat. Yakni tergugat satu PT Goro Bhatara Sakti, Hutomo Mandala Putra, Ricardo Galael, dan Beddu Amang selaku Kabulog kala itu."Nilai gugatan Rp 500 miliar, materiil Rp 100 miliar, imateriil Rp 400 miliar. Alasan pengajuan gugatan karena ada perbuatan melawan hukum dalam tukar guling Goro dan Bulog," kata Lambok di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Namun Nainggolan belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai materi gugatan. "Nanti pas dibacakan saja. Sita bangunan juga belum bisa saya gambarkan," terangnya lagi.Jaksa pengacara negara saat mengajukan gugatan juga membawa surat kuasa khusus (SKK) dari Bulog yang ditujukan kepada Jamdatun (jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara) Kejagung untuk menggugat Tommy Soeharto. Gugatan terdaftar di pengadilan Jaksel dengan No 1228/Pdtg/2007/PN Jaksel.Kejagung menggugat Tommy dalam ruislag Goro-Bulog untuk memenuhi syarat yang diajukan Pengadilan Guernsey untuk memperpanjang pembekuan uang tommy senilai 36 juta euro di BNP Paribas. Kejagung diminta membuktikan Tommy mempunyai masalah hukum di Indonesia dalam waktu 6 bulan, berdasarkan putusan sela Pengadilan Guernsey 23 Mei 2007.
(ana/umi)











































