DPR Usulkan Syarat 5-10% Pemilih untuk Calon Independen
Rabu, 22 Agu 2007 12:18 WIB
Jakarta - Menjelang rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi dengan presiden terkait putusan MK mengenai calon independen, pimpinan DPR telah menyiapkan bahan-bahannya. Calon independen diusulkan harus didukung 5-10 persen pemilih."Kita sudah mempersiapkan bahan syarat untuk pengajuan calon perseorangan 5-10 persen. Usulan itu sudah menjadi inisiatif dan sudah masuk Baleg," cetus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/8/2007).Menurut pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu, tindak lanjut putusan MK itu akan ditampung dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemda. Diharapkan rapat konsultasi dengan presiden ini, revisi UU Pemda dapat diselesaikan lebih cepat."Kalau sudah ada kesepahaman dari awal, pembahasan akan lancar. Sehingga tidak perlu lagi tunggu waktu yang lama," jelas Ketua Umum DPP PKB itu.Rapat konsultasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB ini di Istana Negara. Selain pimpinan DPR dan 10 pimpinan fraksi, rapat juga diikuti pimpinan Baleg DPR dan pimpinan komisi-komisi terkait.
(aba/asy)











































