Kejagung Persilakan Uang Ganti Korupsi Diaudit
Rabu, 22 Agu 2007 12:12 WIB
Jakarta - Kejagung memastikan uang pengganti kasus pidana korupsi yang dibayarkan terpidana korupsi sudah disetor ke kas negara.Kejagung mempersilakan kepada pihak-pihak yang meragukan aliran dana itu untuk mengauditnya. Karena saat ini tidak ada satu sen pun uang pengganti yang disimpan di kejaksaan.Penegasan itu disampaikan Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (22/8/2007)."Jadi cara eksekusinya itu, si jaksa eksekutor menagih pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan membayar ke rekening mata anggaran keuangan negara. Kita hanya memegang bukti setor. Kalau dikatakan uang pengganti ada di tangan kejaksaan, itu tidak benar sama sekali," beber Kemas.Kemas menambahkan, kejaksaan memiliki 11 mata anggaran kas negara, antara lain utuk uang denda dan uang pengganti, dan setiap tahun nilainya berbeda-beda."Yang sudah ditagih itu semua sudah disetor ke kas negara, tapi yang namanya tunggakan masih ada di terpidana," katanya.Uang pengganti tersebut, kata dia, ditagih di seluruh kejaksaan Indonesia. Kejagung hanya menghimpun data."Makanya angka sering berubah, karena data berkembang terus. Bisa diaudit, benar nggak uang masuk, ada. Itu kan uang rakyat, nggak enak juga saya," cetusnya.Sebelumnya rekening mata anggaran yang dibuka untuk setoran uang pengganti setelah dicek ternyata milik Badan Pertanahan Nasional dengan nama mata anggaran pendapatan atas denda administrasi perolehan bea hak atas tanah dan bangunan.Jumlah uang pengganti perkara korupsi mencapai Rp 6,996 triliun.
(umi/sss)











































