Gugatan Atas Tommy Didaftarkan Kejagung ke PN Jaksel

Gugatan Atas Tommy Didaftarkan Kejagung ke PN Jaksel

- detikNews
Rabu, 22 Agu 2007 11:02 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung siap mendaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto, Rabu (22/8/2007) siang ini. Gugatan tekait kasus PT Goro Batara Sakti (GBS) itu didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pendaftaran ini untuk memenuhi syarat yang ditetapkan pengadilan Guernsey pada 23 Mei 2007.Semula, Kejagung mempertimbangkan untuk mendaftarkan kasus ini ke PN Jakpus, karena dua tergugat berdomisili di Jakarta Pusat dan dua tergugat lainnya di PN Jaksel. Namun akhirnya ditetapkan pendaftarakn gugatan ke PN Jaksel."Untuk memenuhi keputusan pengadilan Guernsey pada 23 Mei 2007, kita dalam 3 bulan harus mengajukan gugatan. Dan hari ini kita daftarkan satu gugatan di PN Jaksel," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Yosef Suardi Sabda di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel.Menurut Yosef, dalam gugatan perdata ada 4 pihak yang digugat, yaitu tergugat I PT GBS, tergugat II Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebagai komisaris GBS, tergugat III Ricardo Gelael selaku dirut GBS, tergugat IV mantan Kabulog Beddu Amang.Mengenai gugatan, kejaksaan menggugat lebih dari Rp 500 miliar. Angka itu diperhitungkan dari kerugian negara pada tahun 1996 sebesar Rp 115 miliar, jumlah keuntungan 1 persen per bulan yang tidak pernah diperoleh, dan bunga 6 persen per tahun.Dengan bunga 1 persen per bulan, jika dihitung selama 10 tahun harusnya pemerintah mengantongi miliaran rupiah."Jadi didapat total Rp 300 miliar ditambah ganti rugi materiil Rp 100 miliar plus bunga 60 persen, jadi total Rp 500 miliar sekian," katanya.Gugatan ini, imbuh dia, merupakan perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi, dan kejaksaan telah menerima surat kuasa khusus dari Perum Bulog. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads