IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Sesuai SOP dan Cermat

IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo dkk Sesuai SOP dan Cermat

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 08 Nov 2025 19:47 WIB
(kiri ke kanan)  Pemohon Pengajuan UU Tax Amnesty Abdul Qodir Jaelani, Advokat Yayasan Satu Keadlian Sugeng Teguh Santoso, Ketua Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia Marlon Sitompul, dam Pengacara Pilipus Tarigan melakukan menggelar konfrensi pers di Jakarta, Minggu (10/07/2016). Diskusi ini membahas tentang akan adanya pengajuan sidang peninjauan UU Tax Amnesty yang menurut mereka cacat hukum. Grandyos Zafna/detikcom
Foto Ketua IPW Sugeng Teguh: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Sugeng mengatakan polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural ya apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang dituduhnya palsu tersebut kan sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan ya, dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik," katanya.

"Jadi ini penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mendapat selain prosedural juga legitimasinya kuat, memang harus dihadapi itu adalah risiko perjuangan ya yang dilakukan oleh Roy dkk ini," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tak Bisa Disebut Kriminalisasi

Lebih lanjut, Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut 'kriminalisasi'. Sebab, katanya, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.

"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI," ucapnya.

Menurut Sugeng, Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.

"Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor, kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda," tegasnya.

Roy Suryo dkk Jadi Tersangka

Terdapat 8 orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Salat satunya adalah Roy Suryo.

5 Tersangka klaster pertama:

1.⁠ ⁠ES
2.⁠ ⁠KTR
3.⁠ ⁠MRF
4.⁠ ⁠RE
5.⁠ ⁠DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3 Tersangka klaster kedua:

1.⁠ ⁠RS
2.⁠ ⁠RHS
3.⁠ ⁠TT

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.


Respons Roy Suryo-Tifa

Roy Suryo sendiri sudah buka suara mengenai penetapan tersangkanya. Dia menanggapi status barunya itu dengan tenang.

"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Roy menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengimbau tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi situasi ini.

"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.

Sementara itu, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa merespons penetapan dirinya sebagai tersangka. Tifa mengaku hanya bisa berserah kepada Tuhan.

"Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir," ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Dia mengatakan pihaknya menghargai dan menghormati semua proses hukum yang berjalan. Dia juga mengungkapkan telah menyerahkan seluruh proses ini ke kuasa hukum.

"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," kata Tifa.

Tonton juga video "Daftar 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ada Roy Suryo"

Halaman 2 dari 2
(aud/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads