Mengenal Redenominasi Rupiah, Apa Itu dan Bagaimana Sejarahnya?

Mengenal Redenominasi Rupiah, Apa Itu dan Bagaimana Sejarahnya?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Sabtu, 08 Nov 2025 16:49 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images)
Jakarta -

Pembahasan redenominasi rupiah kembali ramai dibicarakan. Hal ini seiring adanya isyarat dari pemerintah terkait rencana tersebut yang disiapkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Tentang redenominasi rupiah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Targetnya, RUU redenominasi dapat selesai pada 2026 atau 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tulis aturan tersebut, dikutip detikcom, Jumat (7/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Redenominasi Rupiah?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah "penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya". Senada dengan itu, mengutip dokumen dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), redenominasi rupiah didefinisikan sebagai penyederhanaan mata uang rupiah dengan penghilangan tiga angka nol, namun nilainya tetap.

ADVERTISEMENT

Artinya, redenominasi merupakan langkah penyederhanaan nominal yang membuat pecahan mata uang menjadi lebih sedikit digitnya. Contohnya, Rp1.000 menjadi Rp1, atau Rp100.000 menjadi Rp100. Hal yang sama juga berlaku pada harga barang, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah. Ini berbeda dengan sanering yang memotong nilai uang dan mengurangi daya beli masyarakat, yang biasanya dilakukan saat terjadi hiperinflasi.

Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah

Meskipun kembali santer dibahas, redenominasi sejatinya bukan hal baru dalam sejarah moneter Indonesia. Merujuk pada analisis komparasi dalam jurnal yang diterbitkan oleh Garuda Kemendikbud, Indonesia pernah melakukan kebijakan serupa pada 13 Desember 1965.

Kala itu, pemerintah menerbitkan Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965 tentang Pengeluaran Uang Baru dan Penarikan Uang Lama dari Peredaran. Kebijakan darurat ini dilaksanakan di tengah situasi krisis ekonomi dengan laju inflasi yang sangat tinggi.

Redenominasi yang dilakukan pada 1965 adalah dengan menerbitkan pecahan uang baru Rp1, yang memiliki daya beli setara dengan uang lama Rp1.000. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Indonesia.

Tonton juga video "BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga ke 4.50%, Rupiah Berpotensi Melemah!"

(wia/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads