Berbaju Ungu Berdasi Biru, Mulyana Sapa KPU
Rabu, 22 Agu 2007 09:31 WIB
Jakarta - Mulyana W Kusumah mulai ngantor di KPU Rabu (22/8/2007) ini. Meski pernah dinyatakan sebagai terdakwa, Mulyana tidak pernah diberhentikan dari jabatannya selaku anggota KPU."Ini bukan untuk mulai bekerja, tetapi lebih ke silaturahmi," ujar Mulyana ditemui detikcom ketika hendak berangkat dari rumahnya di Jl Latif No 36, Condet, Jakarta Timur, Rabu (22/8/2007) pukul 09.00 WIB.Terkait apakah dia bisa langsung bekerja atau tidak, Mulyana mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan teman-teman sesama anggota KPU. Namun dia akan menolak jika didesak mundur oleh masyarakat, karena secara yuridis masih tercatat sebagai anggota KPU.Menurut pasal 29 ayat 1 UU 22 tahun 2007 tentang Pemilu, anggota KPU hanya bisa berhenti jika meninggal, mengundurkan diri dan jika diberhentikan."Saya tidak memenuhi unsur-unsur tersebut. Jadi ngapain saya harus berhenti?" ketus Mulyana yang akan berangkat ke KPU dengan mengenakan kemeja berwarna ungu tua, dasi biru dan jas hitam itu.Walau jabatannya tersisa 2 atau 3 bulan, Mulyana mengaku harus mengerjakan beberapa agenda mendesak, yaitu memberi masukan kepada DPR terkait RUU paket politik, memberikan laporan kepada publik hasil kerja KPU dari tahun 2001, dan terakhir, membuat laporan khusus terkait dana kampanye pilpres."Ini bukan buat serangan balik pada lawan-lawan politik, tapi laporan administrasi publik semata," tandas Mulyana yang setia berambut gondrong itu.Mulyana kemudian menaiki mobil Nissan X-Trail berplat nomor B 1940 DH berwarna silver. Dengan sopir pribadi, Mulyana menuju kantor KPU yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Sorenya, Mulyana akan menjenguk rekan-rekan 'seperjuangannya' di LP Cipinang.
(aba/umi)











































