Presiden-DPR akan Bahas Calon Independen Secara Informal
Rabu, 22 Agu 2007 06:23 WIB
Jakarta - Pemerintah dan pimpinan DPR-RI siang ini menggelar pertemuan informal. Merekamengkonsultasikan langkah bersama terhadap putusan MK yang membuka peluang bagicalon independent menjadi peserta pilkada. Pemerintah dan DPR rupanya memiliki kesamaan pandangan menindaklanjuti putusan MK. Bahwa payung hukum calon independen akan diatur melalui amandemen UU Pemda. Sebelumnya sempat muncul desakan, sebaiknya payung hukum diwujudkan dalam bentuk perppu. Keberadaannya untuk sisa jadwal pilkada 2007 sudah sangat mendesak. "Yang MK cabut pasalnya UU 32/2004, jadi UU itu yang harus diperbaiki. Kalau perppu, nanti saat pemerintah ajukan ke DPR lalu ditolak, kan mentah lagi. Sebelum ada hasil revisi, pilkada tetap jalan sesuai aturan. Jadi calon independent, sabar dulu," kata Mensesneg Hatta Rajasa memberi argumen. Sesuai namanya, pertemuan yang akan digelar di Istana Negara pukul 13.30 nanti tidak bertujuan membuat putusan. Namun sebatas kesepakatan yang sifatnya tidak mengikat (informal). Apapun kesepakatan pemerintah dan DPR nanti, baru akan dijalankan mulai September besok. Targetnya UU Pemda hasil revisi dapat disahkan akhir tahun ini, sedangkan aturan teknis dibahas awal 2008. Dari pihak pemerintah selain Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) rapat yang sedianya dijadwalkan sebelum 17 Agustus ini akan diikuti sejumalah pejabat teknis. Mereka adalah Wapres Jusuf Kalla (JK), Mensesneg Hatta Rajasa, Menkum HAM Andi Matalata, Menko Polhukam merangkap Mendagri ad-interim, Widodo AS dan Seskab Sudi Silalahi.
(lh/gah)











































