PN Jakarta Pusat Kembali Gelar Sidang PK Kasus Munir
Rabu, 22 Agu 2007 06:00 WIB
Jakarta - Persidangan peninjauan kembali (PK) kasus Munir akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari saksi, salah satunya adalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan."Agendanya pemeriksaan para saksi. Salah satunya Pak Indra," kata kuasa hukum Indra Setiawan, Antawirya J Dipodiputro, saat dihubungi detikcom, Selasa (21/8/2007).Sidang itu sendiri dijadwalkan hari ini, Rabu (22/8/2007), pada pukul 10.00 WIB. Minggu lalu, sidang perdana kasus ini mengalami penundaan setelah kuasa hukum Pollycarpus Budihari Prijanto, M Assegaf, meminta waktu pada majelis hukum untuk mempelajari berkas berita acara pemeriksaan (BAP).Keterangan dari Indra akan berkisar pada pengeluaran surat izin oleh dirinya yang memungkinkan Polly bisa ikut terbang dalam pesawat yang ditumpangi Munir. Informasi yang dituturkan dari Antawirya, kliennya 'terpaksa' mengabulkan keinginan Polly karena anak buahnya itu menyodorkan surat dengan kop Badan Intelijensi Negara (BIN).Pihak Polly sudah menyangkal perihal keberadaan surat itu. Kacaunya, surat sakti itu yang seharusnya bisa menjadi bukti keterlibatan BIN itu sudah hilang. Surat itu hilang bersama tasnya ketika mobil Indra diparkir di Hotel Sahid pada 31 Desember 2004. Para persidangan ini, kejaksaan mengajukan novum atau bukti baru untuk kembali menjerat Polly yang sebelumnya diputus bebas oleh MA dalam tuduhan pembunuhan aktivis HAM Munir.
(gah/ziz)











































