PAN Akan Taati Putusan MKD DPR soal Uya Kuya dan Eko Patrio

PAN Akan Taati Putusan MKD DPR soal Uya Kuya dan Eko Patrio

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 16:13 WIB
Eddy Soeparno
Waketum PAN Eddy Soeparno (Foto: dok. MPR RI)
Jakarta -

Waketum PAN Eddy Soeparno menanggapi putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MID) yang mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR dan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) selama 4 bulan. Eddy mengatakan partainya akan menaati putusan tersebut.

"PAN itu taat asas, taat aturan, taat hukum. Jadi apa pun yang diputuskan oleh MKD, tentu adalah keputusan yang kami akan hormati dan kami akan jalankan," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

"Dan itu kan final dan mengikat sehingga kami akan melaksanakan sesuai dengan putusan yang diberikan oleh MKD," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Eddy belum mengetahui surat penonaktifan Uya Kuya telah dicabut atau belum oleh Mahkamah Partai. Meski begitu, dia menegaskan putusan MKD akan ditindaklanjuti.

"Jadi saya kira secara otomatis kita nanti akan menindaklanjuti putusannya. Yang penting, apa pun diputuskan, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan apa yang sudah disampaikan oleh putusan MKD," tuturnya.

Putusan MKD

Sebelumnya, MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif 4 bulan terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio karena terbukti melanggar kode etik anggota DPR. MKD DPR menilai aksi Eko yang memarodikan sound horeg setelah ramai kritik terhadap dirinya kurang tepat.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, MKD menilai aksi joget Eko Patrio dalam sidang tahunan MPR/DPR/DPD 2025 tak ada niat menghina. MKD menilai Eko telah menjadi korban berita bohong.

Namun MKD menyesalkan aksi Eko yang memarodikan sound horeg setelah ramai kritik terhadapnya. Menurut MKD, Eko seharusnya melakukan klarifikasi, bukan parodi sound horeg karena terkesan berlindung secara emosional dari kritik.

Sementara itu, MKD memutuskan mengaktifkan kembali Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI. MKD menilai Uya Kuya tak melanggar kode etik DPR RI.

Simak juga Video: MKD DPR Putuskan Nafa Urbach, Eko, Sahroni Langgar Kode Etik

(amw/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads