Lukman Edy Godok RUU PDT

Lukman Edy Godok RUU PDT

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 21:55 WIB
Palangkaraya - 199 dari 457 kabupaten atau kota masuk kategori daerah tertinggal. RUU Pembagunan Daerah Tertinggal (PDT) pun digodok."RUU ini sebagai jawaban untuk memeratakan pembangunan," kata Menteri Negara PPDT M Lukman Edy di kediaman Bupati Gunung Mas, Djudae Anom, di Kecamatan Kuala Kurun, Gunung Mas, Palangkaraya, Selasa (21/8/2007).Menurut Lukman, RUU PDT diharapkan menjadi payung hukum bukan hanya untuk internal pemerintah, tetapi juga mengikat pada seluruh stake holder sektor-sektor lain dan pemerintah daerah. Hal ini berguna untuk menempatkan daerah tertinggal sebagai fokus utama pemerataan pembangunan."Kita sudah 3 kali melakukan pertemuan dengan komisi V DPR. Mudah-mudahan dapat secepatnya menjadi UU," terangnya.Dikatakan Lukman, dengan adanya UU PDT sektor-sektor lain diharapkan dapat menetapkan kebijakan anggarannya sebesar 40-45 persen untuk daerah tertinggal. Sebab, lanjut Lukman, selama ini kebijakan anggaran baru sebesar 24 persen."Jadi belum ideal," tuturnya.Sementara itu anggota komisi V DPR Endang Karman Sastraprawira menyambut baik adanya RUU ini. Pada kesempatan yang sama, Endang menilai RUU PDT sebagai bentuk realisasi keinginan memajukan daerah tertinggal."Jadi tidak hanya sekedar wacana harus ada realisasi. Sehingga ada payung hukum bagi pemerataan pembagnunan khususnya di daerah tertinggal," ujarnya.Dalam kesempatan itu Lukman memberikan bantuan untuk penguatan ekonomi lokal sekitar Rp 510 juta untuk 3 kabupaten di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yakni Gunung Mas, Barito Selatan, dan Pulang Pisau. (gah/ziz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads