76 % Warga Kolong Tol Harus Hengkang dari Jakarta
Selasa, 21 Agu 2007 16:52 WIB
Jakarta - Niat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengosongkan kolong tol dari hunian tak bisa dibendung lagi. Setidaknya, 6.000 KK atau sekitar 14.000 jiwa harus pergi setelah 28 Agustus 2007. Bila tidak, warga akan diusir paksa oleh pemerintah. Orang yang tidak punya KTP Jakarta, diminta hengkang dari ibukota. "Tapi kalau bisa menunjukkan KTP Jakarta, bisa mendiami Rusun Marunda atau Rusun Tipar Cakung dan Kapuk Muara," kata Walikota Jakarta Utara Effendi Anas di kantornya, Jl Yos sudarso, selasa (21/8/2007).Hanya saja, menurut data yang dimiliki Pemerintah Kota Jakarta Utara, warga penghuni 13 KM kolong tol Jakarta Utara yang memiliki KTP hanya 24 persen. Selebihnya, 76 persen tidak mempunyai KTP Jakarta alias pendatang. "Pulang ke kampung. Tidak ada pilihan lain. Mereka ilegal," tegas Effendi.Menurut Effendi, pemerintah hanya akan memberi kompensasi senilai Rp 1 juta bagi tiap KK. Selain itu, mereka akan dibantu mengangkut barang sebatas wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.Selain harus menunjukkan KTP, warga kolong tol juga harus menunjukkan persyaratan administratif lainnya. Antara lain pernyataan penghasilan perbulan dari warga."Menyerahkan pas foto 2x3 dua lembar. Itu untuk registrasi rusun. Juga surat keterangan dari lurah, tidak punya rumah," pugkas Effendi Anas.
(Ari/asy)











































