Draf Revisi UU Tipikor Versi LSM Siap Dikirim ke Depkum HAM

Draf Revisi UU Tipikor Versi LSM Siap Dikirim ke Depkum HAM

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 16:15 WIB
Jakarta - Draf revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dirancang koalisi LSM siap dikirim ke Depkum HAM pada Jumat 24 Agustus 2007. Dalam rancangan, aturan pembuktian terbalik diusulkan."Draf ini sudah final dan siap kita kirimkan ke Andi Mattalata (Menkum HAM) Jumat ini," kata ketua Tim Task Force Firmansyah Arifin di Hotel Accacia, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2007).Firmansyah menjelaskan, salah satu usulan penting dalam draf ini adalah adanya pembuktian terbalik terhadap kasus korupsi. Para tersangka atau terdakwa korupsi kini harus membuktikan harta yang dimilikinya bukan berasal dari hasil korupsi."Konsekuensinya, jika tidak dapat membuktikan harta tersebut bukan hasil korupsi, hakim dapat memutuskan harta tersebut dapat dirampas untuk negara," jelas Firmansyah.Anggota Tim Task Force Bambang Widjajanto menambahkan, dalam draf ini juga diusulkan hakim yang menangani kasus korupsi harus memiliki sertifikat hakim perkara korupsi."Saat ini banyak sekali perkara korupsi. Jadi hakim harus ada sertifikasinya, sehingga mereka bisa meng-update tipe-tipe korupsi," ujarnya.Menanggapi draf revisi UU Tipikor itu, pakar hukum Unair Jay Sahetapy meminta agar pengadilan tipikor juga dibuat berjenjang. "Tidak hanya pada pengadilan pertama, tapi juga harus ada pada tingkat banding dan kasasi," ujar Jay.Usulan revisi UU Tipikor ini adalah untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengadilan tipikor tidak sah. Pemerintah dan LSM masing-masing menyusun revisi ini. (ary/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait