Mediasi Kerap Deadlock, Gugatan ke Soeharto Jalan terus
Selasa, 21 Agu 2007 15:54 WIB
Jakarta - Gugatan perdata yang diajukan Kejagung terhadap Yayasan Supersemar milik mantan Presiden Soeharto tampaknya akan terus berlanjut. Sebab beberapa kali mediasi yang dilakukan jaksa pengacara negara Kejagung dengan pengacara Soeharto menemui jalan buntu."Pengacaranya masih deadlock dengan kita," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/8/2007).Dia menjelaskan, deadlock terjadi karena kedua pihak masih berkeras dengan pendapat masing-masing. Utamanya adalah dalam hal nilai gugatan dan surat kuasa khusus dari Presiden SBY."Yang bikin deadlock itu nilai gugatan dan surat kuasa. Kita punya argumen sendiri," imbuh Alex.Beberapa waktu lalu, Kejagung melayangkan gugatan perdata terhadap Soeharto terkait dugaan korupsi pengelolaan Yayasan Supersemar. Kejagung menggugat penguasa Orde Baru itu sebesar Rp 11,5 triliun, baik materiil maupun immateriil.Sidang perdana kasus tersebut digelar 9 Agustus lalu. Sedangkan mediasi terakhir dilakukan 23 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Terkait surat kuasa khusus Presiden, pengacara Soeharto menganggap suarat itu tak lagi berlaku. Sebab surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Dengan digantikannya Abdul Rahman oleh Hendarman Supandji, surat kuasa itu tidak berlaku lagi.Namun Kejagung memiliki pendapat lain. Surat tersebut ditujukan ke Jaksa Agung tanpa menyebutkan nama Jaksa Agungnya.
(nvt/sss)











































