Mabes Polri Senang Pengadilan Menangkan Densus 88

Mabes Polri Senang Pengadilan Menangkan Densus 88

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 15:07 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Abu Bakar Ba'asyir soal pembubaran Densus 88. Polri pun menyambut gembira putusan ini. "Memang seharusnya begitu. Pengadilan sudah objektif dan sesuai fakta kebenaran," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/8/2008). Sisno menjelaskan apa yang dilakukan Densus 88 selama ini sudah profesional, modern, sesuai moralitas dan tidak melanggar HAM. "Kalau pun ada kelalaian itu sifatnya person, bukan institusional. Dan yang lalai itu akan kita kenakan pidana," jelas Sisno. Lulusan Akpol angkatan 1975 ini menambahkan setiap penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan Densus 88 sudah sesuai dengan prosedur dan target. Dia juga membantah bila Densus bersikap diskriminatif karena hanya orang yang beragama Islam saja yang ditangkap. "Densus tidak mencampuri urusan politik, agama, milter, dan ras. Kalau pun pelaku teror itu beragama Islam yang kita perangi, bukan agamanya, tapi kejahatannya," jelas Sisno. (ndr/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads