Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial P di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi juga menyita ribuan butir ekstasi dan sabu.
"Kami berhasil mengamankan tersangka inisial P di rumah yang berada di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti 1.475 ekstasi, 60 gram serbuk ekstasi dan 50 gram sabu" ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan, Kamis (6/11/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11), sekitar pukul 05.00 WIB. P ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kemayoran Tengah. Satu unit ponsel juga disita sebagai barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Kemudian, polisi mendatanginya dan menangkap pelaku beserta barang bukti.
"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dalam plastik klip bening. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial ICL," ungkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pemasok narkoba untuk pelaku saat ini tengah dalam pengejaran.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan," pungkasnya.











































