Bongkar Pelanggaran Ekspor, Kapolri Ungkap Arahan Presiden Cegah Kebocoran Negara

Bongkar Pelanggaran Ekspor, Kapolri Ungkap Arahan Presiden Cegah Kebocoran Negara

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 06 Nov 2025 15:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok. Polri)
Jakarta -

Kasus pelanggaran ekspor turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang 'dioplos' dalam komoditas fatty matter berhasil dibongkar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan upaya mengurangi potensi kebocoran negara.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Satgasus OPN, Pak Hermawan Yulianto, Pak Novel, dan kawan-kawan yang menemukan ini dan tentunya kita yakin bahwa tentunya ada juga indikasi-indikasi yang mungkin hampir mirip, hampir sama, dan apabila ini kita lakukan pendalaman, tentunya kita bisa menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran-kebocoran akibat penghindaran pembayaran pajak dan ini tentunya sesuai dengan harapan dari Bapak Presiden," ujar Jenderal Sigit dalam jumpa pers di Buffer Area MTI NPCT 1 Jalan Terminal Kalibaru Raya, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Kapolri menerangkan, kasus ini bermula dari temuan terhadap PT MMS adanya pelonjakan signifikan sampai 278 persen terkait ekspor komoditas fatty matter dibanding pada tahun-tahun sebelumnya. Hasil pemeriksaan di tiga laboratorium, ternyata komoditas fatty matter yang diekspor itu mengandung produk turunan CPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, didapati bahwa ternyata kandungan yang ada di dalamnya ternyata tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompensasi bebas pajak. Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Sehingga mau tidak mau, ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan Ditjen Bea Cukai untuk pendalaman lebih lanjut," ujar Jenderal Sigit.

Jumpa pers kasus pelanggaran ekspor turunan CPO. (Dok. Polri)Jumpa pers kasus pelanggaran ekspor turunan CPO. (Dok. Polri)

Polisi masih mendalami modus pelanggaran ekspor turunan CPO ini. Sebab, lanjut Kapolri, komoditas fatty matter termasuk yang tidak dikenakan bea keluar dan pembatasan ekspor.

ADVERTISEMENT

"Kita ingin mendalami lebih lanjut, karena dari modus yang terjadi, terjadi upaya-upaya untuk menyiasati, penghindaran terhadap pajak, yang tentunya ini sering kali terjadi dan pada saat ini terjadi pada komoditas jenis fatty matter yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor, serta bukan komoditas yang termasuk dalam kategori larangan dan atau pembatasan ekspor," paparnya.

"Dan ternyata, celah ini yang kemudian digunakan untuk menyelundupkan, untuk menghindari pajak yang tentunya ini mengakibatkan kerugian negara," lanjut Jenderal Sigit.

Kapolri mengajak melakukan penegakan aturan ekspor. Hal itu semata-mata demi mencegah kerugian negara.

"Mari tentunya kita bersama-sama melakukan pengawasan, melakukan penegakan aturan, melakukan pendisiplinan, dan bila perlu melakukan penegakan hukum. Sehingga potensi-potensi terjadinya kebocoran yang tentunya merugikan negara, ini bisa kita hindari dan harapan Bapak Presiden agar pemasukan negara betul-betul optimal, mengurangi potensi kebocoran negara bisa kita lakukan maksimal," kata Kapolri.

Dengan begitu, lanjut Jenderal Sigit, uang yang seharusnya masuk ke negara bisa dimanfaatkan untuk program kesejahteraan yang dicanangkan Presiden Prabowo.

"Dana tersebut kemudian bisa betul-betul dimanfaatkan untuk program pembangunan program yang mendorong apa yang sedang dilaksanakan Bapak Presiden dalam rangka meningkatkan program kesejahteraan untuk rakyat dan program lainnya.

Adapun Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama mengatakan 87 kontainer yang disita seberat 1.802 ton. Nilai total barang ekspor itu setara dengan Rp 28,7 miliar.

"Karena setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan secara berkala sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai. Untuk itu berdasarkan kronologi temuannya, 20 Oktober-25 Oktober 2025 kita berhasil melakukan penegakan terhadap 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Djaka.

"Barang tersebut diberitahukan sebagai fatty matter dengan berat bersih kurang lebih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp 28,7 miliar," tambahnya.

Tonton juga Video: Kapolri Bongkar Modus Kelabui Ekspor Turunan CPO, 87 Kontainer Disita

(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads