Diduga Dibeli dari Dana Tsunami, Rumah Kepala DKP Jateng Disita
Selasa, 21 Agu 2007 13:23 WIB
Semarang - Karena diduga terkait korupsi nelayan senilai Rp 7 miliar, rumah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Hari Purnomo, disita penyidik KPK, Selasa (21/8/2007). Rumah tersebut berada di Perumahan Graha Padma, Jalan Taman Adenia I No 5, Semarang. Di pintu gerbang rumah tersebut ditempeli tulisan "Rumah telah Disita" berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor:sprint-sita/13/p.kpk/VIII/2007. Tiga penyidik KPK datang ke rumah tersebut sekitar pukul 10.30 WIB dengan menggunakan mobil Kijang warna silver dengan nomor polisi W 669 AS. Dalam penyitaan itu, mereka didampingi aparat dari Polsek Kalibanteng dan Polres Semarang Barat. Salah satu penyidik KPK, Irsan, mengatakan Hari Purnomo diduga membeli rumah tersebut berasal dari duit negara yang berasal dari pengadaan bantuan korban tsunami di Cilacap, Jawa Tengah. "Karena itu, rumah ini disita," jelasnya. Irsan menambahkan, melalui APBN Perubahan 2006, pemerintah pusat memberikan bantuan senilai Rp 19 miliar kepada korban tsunami di Cilacap. Pengadaan barang dari dana tersebut dilakukan dengan tender yang berbau fiktif. "Semua peserta berasal dari pegawai dinas. Akibat tindakan itu negara dirugikan hingga Rp 7 miliar," katanya. Rumah ini masih dihuni oleh seseorang bernama Yudi Setiawan. Yudi merupakan pemilik rumah tersebut sebelum dijual kepada Hari. Istri Yudi Setiawan saat ditemui mengaku tidak tahu menahu soal penyitaan. Rumah bekas miliknya itu telah dijual kepada Hari seharga Rp 450 juta Juni 2007 lalu. "Karena belum ditempati, rumah ini kami kontrak dulu September tahun ini," kata istri Yudi yang enggan menyebutkan namanya.Dalam kasus korupsi tesebut, KPK menetapkan Kepala Seksi Produksi Penangkapan Ikan DKP Jawa Tengah Margareth Elizabeth Tutuarima sebagai tersangka. Sedangkan Hari Purnomo sendiri sesungguhnya masih sebatas saksi.
(try/asy)











































