Gugatan Pembubaran Densus 88 Ditolak karena Tidak Sah
Selasa, 21 Agu 2007 13:25 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan perwakilan kelompok (class action) korban penangkapan Detasemen Khusus antiteror 88 (Densus 88) Polri. Majelis hakim menilai materi gugatan tidak sah.Penolakan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim sidang gugatan Wahjono di kantor PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (21/8/2007).Majelis hakim menyatakan surat gugatan yang diajukan oleh Abu Bakar Ba'asyir tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action."Majelis hakim memutuskan bahwa penggugat dalam keberatannya tidak menunjukkan formal yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2002, tentang Class Action," kata Wahjono.Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2002, lanjut dia, menyebutkan bahwa gugatan perwakilan kelompok hanya dapat diajukan berkaitan dengan permasalahan lingkungan hidup, kehutanan, dan perlindungan konsumen. Syarat formal lain yang tidak dipenuhi antara lain tidak menyebutkan secara rinci kelompok yang mengajukan gugatan. Surat gugatan juga tidak lengkap karena tidak memberikan rincian jumlah dan mekanisme pemberian ganti rugi kepada korban.Selain itu, surat gugatan juga dinyatakan tidak sah karena tidak menjelaskan kesamaan fakta hukum antara kelompok yang diwakili, yaitu korban penangkapan Densus 88.Oleh karena itu, majelis hakim meminta agar pemeriksaan gugatan atas Densus 88 dihentikan. Usai majelis hakim membacakan penetapannya, puluhan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) langsung bertakbir. "Allahu Akbar.. Allahu Akbar."Abu Bakar Ba'asyir hadir dengan kuasa hukumnya Achmad Michdan. Sedangkan Densus 88 diwakili kuasa hukum Kompol Rudi Herianto.
(nwk/sss)











































