Kejagung Gugat Tommy Rp 400 M

Kejagung Gugat Tommy Rp 400 M

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 13:17 WIB
Jakarta - Kejagung akan mendaftarkan gugatan terhadap Tommy Soeharto dalam kasus ruislag Goro-Bulog ke PN Jakarta Pusat, Rabu 22 Agustus. Nilai gugatannya sebesar Rp 400 miliar."Besok Insya Allah kita daftarkan ke PN Jakpus," ujar Jamdatun Kejagung Alex Satobya usai gelar perkara kasus Tommy di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/8/2007). Alex menambahkan, dalam gelar perkara yang berlangsung 1,5 jam tersebut, beberapa hal sudah dibicarakan dengan jaksa agung termasuk materi perkara.Jaksa agung memberikan beberapa koreksi terhadap berkas gugatan. Ada beberapa item, di antaranya tentang perbuatan melawan hukum. "Kalimatnya belum pas, beliau suruh bikin yang lebih baik lagi supaya bisa diserap," katanya.Dalam gugatan itu, kejaksaan akan menyertakan bukti-bukti supaya dapat memenangkannya, antara lain pengambilan gudang milik Bulog yang dilakukan Goro Batara Sakti tanpa disertai dengan surat-surat."Pengambilannya begitu saja, cara-caranya kurang elegan, kan mestinya pakai surat. Terus ngambil uang di bank tidak bayar, gimana itu," katanya.Kejagung mengajukan gugatan perdata terhadap Tommy untuk memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik Tommy di BNP Paribas Cabang Guerensey sebesar 36 juta Euro. Pengadilan Guerensey memberikan batas waktu 6 bulan pada kejaksaan untuk membuktikan Tommy punya masalah hukum di Indonesia. Kasus Goro dipilih dari sekian kasus korupsi yang melibatkan Tommy karena dianggap cukup lengkap untuk didaftarkan gugatannya. (umi/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads