Ketua FPAN: Protes Pensiun DPR? Ubah Dulu UU-nya
Selasa, 21 Agu 2007 12:35 WIB
Jakarta - Keputusan pemberian pensiun seumur hidup terhadap anggota DPR sudah diatur dalam UU 9/1953 jo UU 10/1971. Menurut anggota DPR, jika ingin diubah atau dihapus, UU-nya harus diubah dulu."Kenapa gaji PNS Rp 1 juta, kenapa anggota DPR sekian, pensiunan sekian, itu UU yang mengatur. Yang buat UU siapa? Kan pemerintah dan DPR. Kalau mau diprotes, diubah saja UU-nya," cetus Ketua FPAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8/2007).Jika masalah ini ingin dipertanyakan, Zul menyerahkan sepenuhnya kepada pembuat kebijakan."Saya jadi anggota tiba-tiba dapat gaji sekian, dapat tunjangan, dan katanya dapat pensiun. Kita nggak tahu, kita nggak minta. Jadi ya terserah, kita santai saja," katanya. Sebelumnya PT Taspen minta pemerintah mereformasi kebijakan pensiun, khususnya buat angota dewan yang masakerjanya hanya 5 tahun, tapi mendapat pensiun seumur hidup.
(umi/sss)











































