Ketua FPKS: Jangan Cuma Hapus Pensiun DPR, Tapi Semua Pejabat Negara

Ketua FPKS: Jangan Cuma Hapus Pensiun DPR, Tapi Semua Pejabat Negara

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 11:29 WIB
Jakarta - Pensiun seumur hidup bagi anggota DPR dengan masa kerja 5 tahun menuai sorotan tajam. Bagi FPKS, pensiun boleh-boleh saja dihapus, asalkan berlaku juga untuk semua pejabat negara."Saya kira tidak masalah kalau mau ditinjau ulang. (Kebijakan) itu kan warisan Orde Baru. Hanya saja harus berlaku umum untuk seluruh pejabat negara. Tidak hanya terhadap anggota DPR," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq kepada detikcom, Selasa (21/8/2007).Mahfudz mengatakan, kebijakan pensiun seumur hidup bagi pejabat negara dalam undang-undang tidak saja meliputi anggota DPR, tapi juga anggota DPD dan MPR, serta presiden dan wakil presiden.Dia menduga, munculnya usulan agar kebijakan pensiun anggota DPR dihapus adalah karena beban anggaran negara. Pensiun anggota DPR diatur dalam UU 9/1953 jo UU 10/1971."Untuk pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden saja, sudah dibebankan dengan anggaran protokoler. Tidak saja pensiun. Jadi harus menyeluruh," tutur dia.Mahfudz juga mengatakan, untuk mereformasi kebijakan pensiun, harus terlebih dulu mengubah undang-undang. Sepanjang undang-undang yang mengatur pensiun pejabat negara tidak diubah, setiap pejabat negara tidak terkecuali masih memiliki hak atas pensiun."Karena kan misalnya, ketika seseorang menjadi anggota DPR, tidak dibenarkan merangkap jabatan di luar DPR. Sehingga hak-hak keuangan yang selama ini dimilikinya, harus dilepas. Jadi atas pertimbangan itu sebenarnya pensiun diberikan," tutur Mahfudz.Mahfudz mengatakan, pemerintah sebaiknya memberikan solusi alternatif jika kebijakan pensiun dihapuskan. Alternatif kebijakan itu misalnya dengan memberikan uang kehormatan atau purna bakti yang besarannya ditentukan oleh pemerintah."Mengenai bagaimana ukurannya uang kehormatan itu, biar pemerintah yang mengusulkan. Jangan sampai hak-hak keuangan pejabat negara ini dihapus semuanya," pungkasnya. (rmd/sss)


Berita Terkait