Gugatan Perdata Ruislag Goro Tommy Soeharto Dipertajam

Gugatan Perdata Ruislag Goro Tommy Soeharto Dipertajam

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 11:28 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertajam berkas gugatan perdata kasus ruislag PT Goro Batara Sakti-Bulog. Gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto ini akan dilimpahkan ke pengadilan pada 22 Agustus besok.Untuk mempertajam gugatan tersebut, berkas perkara tersebut tengah dibahas dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Gelar perkara ini dilakukan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/8/2007)."Saya sudah net. Tapi bisa saja berubah sedikit. Jika Jaksa Agung menemukan ada bagian yang kurang pas, Berkas itu akan kita revisi," ujar Alex. Alex menjelaskan, pengajuan gugatan ini dipercayakan pada Yuseph Suardi Sabda sebagai jaksa pengacara negara. "Itu kan Tommy sudah saya percayakan pada Yoseph. Di Inggris dia. Jadi lebih tahu dia," tuturnya.Meski demikian, Kejagung masih kebingungan untuk melimpahkan perkara ini, apakah ke PN Jakarta Pusat atau PN Jakarta Selatan. "Kita sedang memikirkan 2 alternatif itu," jelasnya.Gugatan perdata ini diajukan untuk memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik putra penguasa Orde Baru itu sebesar 36 juta euro di BNP Paribas cabang Guernsey. Pengadilan Guernsey sendiri memberikan batas waktu 6 bulan pada kejaksaan untuk membuktikan Tommy memiliki masalah hukum di Indonesia. (ary/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads