Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan akan memproses kadernya tersebut.
"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Cak Imin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Cak Imin meminta kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua kader. Dia berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Ya semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum, Cak Imin enggan menjawab. Dia mengatakan belum ada permintaan.
"Belum ada permintaan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, dua orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Tanak mengatakan kasus ini berawal dari pertemuan antara Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda dan enam kepala UPT wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP pada Mei 2025.
Simak juga Video: Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Respons Cak Imin
(eva/idn)