Mulyana & SBY Harusnya Sadar Diri

Mulyana & SBY Harusnya Sadar Diri

- detikNews
Selasa, 21 Agu 2007 09:57 WIB
Jakarta - Masalah kembalinya Mulyana W Kusuma sebagai anggota KPU usai menjalani hukuman penjara akibat kasus korupsi hingga kini menjadi kontroversi. Mulyana dan Presiden SBY sama-sama diminta sadar diri.Mulyana tidak bisa lagi menjadi anggota KPU karena tersandung kasus pidana korupsi yang ancamannya lebih dari 5 tahun.Sedangkan SBY tidak langsung memberhentikan Mulyana pada saat kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap."Ini kelalaian Presiden. Mestinya ketika berkekuatan hukum tetap itu Mulyana harus segera diberhentikan," cetus pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, kepada detikcom, Selasa (21/8/2007).Dijelaskan Saldi, jika menggunakan UU 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR/DPD/DPRD, pemberhentian dilakukan atas usulan DPR ke presiden. Sedangkan jika menggunakan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, pemberhentian dilakukan presiden."Sebetulnya Mulyana menurut saya juga harus arif. Mestinya dia tidak kembali ke KPU, dan Presiden juga harus proaktif," imbuhnya.Dalam kasus ini, lanjut Sadil, perlu adanya pembelajaran kesadaran dari masing-masing pihak. "Presiden harus sadar ada proses yang dilakukan, sedangkan Mulyana harus tahu ada problem kalau dia tetap di KPU," ujarnya.Saldi menjelaskan, masa jabatan di KPU yang segera berakhir juga tidak bisa dijadikan alasan dibiarkannya proses pemberhentian."Jangan mentang-mentang 2 hingga 3 bulan lagi, jadinya dibiarkan. Itu kan bukan penyelesaian yang baik. Membiarkan itu hingga habis tidak bijak dan tidak menghormati hukum," tandas Saldi. (mly/sss)


Berita Terkait