MKD DPR Juga Putuskan Uya Kuya Aktif Lagi sebagai Anggota DPR

MKD DPR Juga Putuskan Uya Kuya Aktif Lagi sebagai Anggota DPR

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 05 Nov 2025 13:09 WIB
Politikus PAN, Surya Utama (Uya Kuya) (IG @king_uyakuya)
Politikus PAN Surya Utama (Uya Kuya). (IG @king_uyakuya)
Jakarta -

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota DPR nonaktif Surya Utama (Uya Kuya) tak melanggar kode etik. Keputusan itu disampaikan hari ini dalam sidang MKD DPR RI menghadirkan lima anggota nonaktif.

"Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, Rabu (5/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adang mengatakan Uya Kuya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI. Uya Kuya sebagai anggota DPR sejak hari ini.

"Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Adapun Uya Kuya sempat dilaporkan ke MKD DPR RI terkait keikutsertaan berjoget di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI. Laporan itu kini sudah dicabut.

MKD juga telah menggelar sidang menghadirkan sejumlah saksi dan ahli. MKD memutuskan Uya Kuya tak melanggar kode etik.

(dwr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads