Pria bernama Muhammad Ardian dituntut hukuman 19 tahun penjara. Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Windi Destiani, yang dianggap telah berselingkuh.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ardian bin Ferry berupa pidana penjara selama 19 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari SIPP PN Cikarang, Rabu (5/11/2025).
Jaksa meyakini Ardian melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Sidang vonis Ardian akan digelar pada 20 November mendatang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ardian dan Windi telah berpacaran sejak Maret 2023. Jaksa mengatakan Ardian menganggap Windi telah memiliki pacar lain.
Pada 25 April 2025, Ardian mulai merencanakan pembunuhan terhadap Windi dengan menggunakan pisau cutter. Ardian menyusun rencana untuk membunuh Windi saat menginap di Puncak, Bogor.
Pada 26 April, Ardian mengajak Windi ke Puncak. Namun, Windi menolak karena ingin menonton salah satu acara di Bekasi.
(haf/yld)