Onadio Leonardo Direhabilitasi 3 Bulan, Polisi: Dia Murni Pemakai

Onadio Leonardo Direhabilitasi 3 Bulan, Polisi: Dia Murni Pemakai

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 18:05 WIB
Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Artis Onadio Leonardo atau Onad mulai direhabilitasi hari ini setelah diasesmen oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta. Polisi menyebut Onad bukan pengedar, sehingga layak direhabilitasi.

"Yang bersangkutan ini murni pemakai, bukan pengedar. Karena itu, hasil asesmen menyatakan layak untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, Selasa (4/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Onad sudah berangkat untuk direhabilitasi pada pukul 10.00 WIB tadi. Sementara itu, pemasok narkoba untuk Onad, yaitu KR, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara KR kami proses hukum karena dia adalah pengedar atau pemasok yang memberikan narkotika kepada public figure tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, istri Onad tidak mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba suaminya. Sebab, Onad terlihat beraktivitas seperti biasa.

"Dari hasil pemeriksaan, istrinya tidak tahu-menahu. Saat ditangkap, aktivitas sehari-harinya normal seperti biasa," tuturnya.

Pemasok Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, pemasok narkoba ke musisi dan aktor Onadio Leonardo atau Onad, KR, telah ditetapkan sebagai tersangka. KR dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Hasil dari penyidikan, perbuatan yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I, maka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Akibat perbuatannya, pemasok narkoba itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup. KR ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara (Jakut), pada Rabu (29/10).

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," bebernya.

Simak Video Nasib Onad Ditentukan Hasil Asesmen: Rehabilitasi atau Bui

(rdh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads