UU Pemilu yang Longgar Muluskan Langkah Mulyana ke KPU
Senin, 20 Agu 2007 16:46 WIB
Jakarta - Langkah Mulyana W Kusumah terasa ringan kembali ke KPU setelah dibui 2 tahun 7 bulan. UU Penyelenggaraan Pemilu membuka pintu lebar bagi eks terpidana korupsi ini untuk bekerja lagi di lembaganya."Mulyana bekerja lagi di KPU sah-sah saja, sebab keppres pengangkatan belum dicabut Presiden SBY, dan UU tidak melarangnya. Kalau saya berpandangan, kita hanya meminta kesadaran pada Mulyana, tetapi kita tidak bisa memaksakan," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay kepada detikcom, Senin (20/8/2007).Hadar menjelaskan pasal 11 butir j dan pasal 29 ayat 2 butir d UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu tidak melarang eks terpidana bekerja lagi di lembaganya, asalkan dipidana di bawah 5 tahun."Keduanya menyebutkan syarat anggota KPU tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melaksanakan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," terang Hadar.Namun demikian, menurut Hadar, perlu dikritisi bunyi UU tersebut. Sebab, diancam pidana berbeda dengan pidana penjara."Kalau diancam pidana bisa jadi ada perbedaan dengan keputus pidana. Kalau dalam proses pengadilan ada tuntutan jaksa yang biasanya ancamannya lebih tinggi. Jadi perlu dicek ke ahli hukum untuk menginterpretasikan UU ini," kata Hadar."Jika Mulyana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka dia tidak bisa bekerja lagi di KPU dan harus diberhentikan," lanjutnya.Hadar mengusulkan perlu adanya revisi UU 22/2007 agar tercipta kepemimpinan yang bersih dari korupsi."Ini menunjukkan DPR kurang teliti dalam membuat UU. Ke depan, UU itu harus diubah agar tidak memberi ruang pada orang yang kena pidana untuk kembali duduk di jabatannya," cetus Hadar.Mulyana dituntut 3 tahun penjara atas kasus suap terhadap auditor BPK Khairiansyah Salman. Mulyana yang divonis 2 tahun 7 bulan ini telah bebas dan berniat mulai bekerja lagi di KPU pada Selasa 22 Agustus.
(aan/sss)











































