Mendagri dan Menkum HAM akan Putuskan Mulyana
Senin, 20 Agu 2007 16:42 WIB
Jakarta - Bebas dari pengadilan, mantan narapidana tindak pidana korupsi, Mulyana W Kusumah, akan kembali aktif di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selama ini Keppres tentang pengangkatan Mulyana sebagai anggota KPU memang belum dicabut. Meski begitu, Mendagri ad interim dan Menkum HAM akan memutuskannya."Mendagri ad interim tentu akan segera mengambil keputusan bersama Menkum HAM soal itu," kata Mensesneg Hatta Rajasa kepada wartawan di sela-sela pertemuan pebisnis Indonesia-Jepang dengan Presiden SBY dan PM Jepang PM Shinzo Abe di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (20/8/2007). Hanya itu yang disampaikan Mensesneg. Saat itu, Menseneg ditanya mengani rencana Mulyana yang akan kembali ke KPU yang saat ini memunculkan kontroversi. Apakah seorang mantan narapidana yang sudah mendapat keputusan hukum tetap masih layak duduk kembali sebagai pemangku jabatan negara?Memang rencana Mulyana ini memunculkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai kembalinya Mulyana ke KPU merupakan hal wajar, karena Presiden SBY belum pernah mencabut Keppres pengangkatan Mulyana sebagai anggota KPU.Pihak yang lain menilai Mulyana seharusnya tidak bisa duduk di KPU karena telah menjadi narapidana. Seharusnya Presiden SBY mencabut Keppres. Sementara pihak lainnya menilai Mulyana masih punya hak kembali ke KPU, karena vonis hukumannya di bawah 5 tahun.
(asy/sss)











































