Ekstasi Rp 1,7 M Disita Polda Metro Jaya
Senin, 20 Agu 2007 16:40 WIB
Jakarta -
Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar ekstasi. Dari tangan mereka, polisi menyita 11.500 butir ekstasi senilai Rp 1,7 miliar.Terbongkarnya komplotan ini bermula ketika polisi menangkap Lukman Hakim pada 17 Agustus 2007 pukul 14.30 WIB. Lukman dibekuk di restoran Es Teler 77 Mal Sunter, Jalan Sunter Raya, Jakarta Utara.Saat tertangkap, Lukman membawa 1.500 butir ekstasi yang disimpan dalam amplop warna coklat."Dia mengaku barang itu dari Andreas dan Soni," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/8/2007). Polisi kemudian mengejar Andreas dan Soni. Keduanya ditangkkap di Hotel Grand Menteng kamar 707, Jalan Letjen Soeprapto, Jakpus. Dari tanggan mereka disita 10.000 butir ekstasi."Mereka mengaku barang tersebut berasal dari Hidayat Sintadi alias Dani," kata Arman.Polisi kemudian melakukan pengerebekan di rumah Hidayat di daerah Sunter Agung pada 18 Agustus 2007 sekitar pukul 09.00 WIB."Tapi kita tidak menemukan barang bukti, namun dari pengakuannya, kstasi-ekstasi itu diperoleh Jimi atas perintah Apin," katanya.Polisi kemudain mengerebek rumah Apin yang terletak di daerah yang sama. Namun di rumah tersebut polisi tidak menemukan barang bukti, hanya pengakuan dari Apin kalau barang-barang itu didadapatnya dari Capung."Saat ini kita lagi mengejar Capung dan Jimi yang masih buron," kata Arman.
(nal/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































