Sejuta Lebih Kapsul Jamu Oplosan Diamankan di BNN
Senin, 20 Agu 2007 16:23 WIB
Jakarta - Meski penertiban terus dilakukan, peredaran jamu oplosan masih terus terjadi. BNN bekerjasama dengan BPOM dan Polri pekan lalu berhasil mengamankan sejuta lebih kapsul jamu yang mengandung zat kimia berbahaya.Jamu dengan kapsul merah kuning itu dijual dengan merek Jamu Urat Madu dan Akar 18. Jamu-jamu ini diproduksi di Banyumas, Jawa Tengah.Menurut Direktur IV Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Kombes Badarruzaman di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin (20/8/2007), selain mengamankan jamu-jamu oplosan itu, pihaknya juga menyita 5 alat pembuat jamu.Pihaknya juga mengamankan 5 orang, yakni A, AA, SG, SN, W, dan bubuk jamu yang baunya sangat menyengat.Awal mula penyitaan, kata Badaruzzaman, dilakukan di toko-toko obat di kawasan Pal Merah, Slipi, Jakarta Barat.Setelah ditelisik, jamu-jamu itu ternyata diproduksi di Jatilalang, Banyumas, Jawa Timur. Jamu-jamu ini diproduksi secara rumahan dan memiliki izin edar dari BPOM. Dari pengakuan tersangka FN alias Sunar diperoleh keterangan, usahanya sudah berjalan dua tahun. Dalam memproduksi jamu-jamu tersebut, produsen menambahkan dexametazone, paracetamol, dan antalgin."Memang ditambahi bahan kimia. Tapi saya hanya kurir, saya ditangkap di rumah malam-malam pas tujuhbelasan," kata Sunar (30).Aparat, kata Badarruzaman masih mengembangkan kasus ini, karena masih ada 50 merek jamu yang mengandung zat kimia membahayakan. Selain itu, dia yakin masih banyak pabrik serupa di kawasan Banyumas dan Cilacap, Jateng, yang memproduksi jamu oplosan."Kalau digunakan dalam waktu 1 bulan dapat menyebabkan liver. Itu yang jenis jamu kapsul saja, belum yang lain," katanya.Soal pemusnahan barang bukti, dia menegaskan, masih akan menunggu proses hukum berjalan. Jika ada keputusan pengadilan, pemusnahan baru akan dilakukan.Kasus ini melanggar UU Kesehatan dan UU Perlinduangan Konsumen. Pelaku diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(umi/asy)











































