×
Ad

Nasib Onadio Leonardo Ditentukan Asesmen

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 04 Nov 2025 06:29 WIB
Onadio Leonardo (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Artis Onadio Leonardo menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta usai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Nasibnya ditentukan dari hasil asesmen BNN.

Dirangkum detikcom, Onadio Leonardo yang akrab disapa Onad, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (30/10) lalu. Penangkapan Onad dilakukan setelah polisi menangkap KR, pemasok narkoba kepadanya, di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Onad diamankan saat bersama istrinya, Beby Prisilla, yang turut dites urine. Hasil tes urine menyatakan Beby negatif narkoba, sementara Onad positif ekstasi dan ganja.

Polisi menyebutkan Onad adalah korban penyalahgunaan narkoba. Oleh sebab itu, dia dibawa ke BNNP Jakarta untuk menjalani asesmen.

Asesmen ini dilakukan menyusul adanya permohonan rehabilitasi. Namun, apakah nantinya Onad akan direhabilitasi atau tidak, hal ini ditentukan dari hasil asesmen.

Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo menjalani pemeriksaan asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025), usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Pradita Utama

Onad Ajukan Rehabilitasi

Onadio Leonardo mengajukan permohonan rehabilitasi seusai ditangkap terkait narkoba. Surat permohonan rehabilitasi tersebut telah dikirimkan ke penyidik kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, yang menyampaikan bahwa surat tersebut sudah diterima oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Iya betul sudah ada surat permohonan dari yang bersangkutan (Onad)," kata Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (3/11).

Budi Hermanto menyampaikan permohonan rehabilitasi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Namun perlu ada asesmen terlebih dahulu sebelum dinyatakan bisa direhabilitasi.

"Sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan sebagai pengguna memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi tapi harus melalui proses asesmen dan itu merupakan kewenangan," bebernya.




(mea/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork