Diduga Edarkan Heroin, 2 Napi Nusakambangan Batal Dapat Remisi
Senin, 20 Agu 2007 14:59 WIB
Semarang - Depkum HAM Jawa Tengah disibukkan adanya dugaan dua napi di LP Nusakambangan yang terlibat peredaran heroin. Depkum mengancam membatalkan remisi dan tidak memberi remisi pada dua napi tersebut. Dua napi itu adalah Arman Maulidi bin Abubakar dan Aseng. Saat ini, mereka menempati salah satu blok di Super Maximum Security atau SMS, Cilacap, Jateng, LP yang terkenal paling ketat."Kalau mereka memang benar terlibat peredaran narkoba, remisinya bisa dibatalkan. Selanjutnya, tidak kita beri remisi lagi," kata Kadiv Pemasyarakatan Depkum HAM Jateng, Bambang Winahyo, ketika dihubungi melalui ponselnya, Senin (20/8/2007). Bambang yang mengaku lupa kapan kedua napi masuk Nusakambangan dan berapa vonisnya itu menambahkan, saat ini, pihaknya tengah memeriksa nama-nama yang menjenguk Arman dan Aseng di LP. "Kalau penjenguk Arman memang sudah jelas. Ada embel-embel Abubakar. Kemungkinan mereka keluarga. Tapi penjenguk Aseng sedang kita cari," jelasnya. Depkum HAM berharap dari pemeriksaan daftar penjenguk, pihaknya bisa mengetahui hubungan antara dua orang yang ditangkap di Jakarta, Rudy Abubakar dan Emanuel Tualaka dengan kedua napi itu. Untuk mendalami pengungkapan adanya napi yang terlibat peredaran narkoba, Depkum HAM tidak bekerja sendiri. Mereka telah meminta bantuan Polda Jateng turun tangan. "Kasus ini akan didalami dengan mencari bukti dan keterangan yang memadai," imbuhnya. Pengungkapan keterlibatan napi Nusakambangan itu berawal dari penangkapan Rudy Abubakar (34) dan Emanuel Tualaka (30), Kamis lalu. Menurut pengakuan keduanya, Arman dan Aseng merupakan anggota jaringan mereka.
(try/asy)











































