JK Dukung Revisi UU Sisdiknas Agar Gaji Guru Masuk Dana 20%
Senin, 20 Agu 2007 14:43 WIB
Jakarta -
Gaji guru tidak masuk dalam bagian anggaran pendidikan 20 persen. Wapres Jusuf Kalla pun menekankan perlunya revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) agar gaji guru masuk dalam anggaran tersebut."Ya itu harus demikian (revisi UU) supaya kalau guru protes untuk perbaikan kesejahteraan tidak termasuk bagian dari UU. Jangan lupa itu karena tidak termasuk 20 persen. Karena itu kita berpikir harus masuk, baru bolehlah kita mengatakan itu," kata JK.Hal ini disampaikan JK usai menerima kunjungan PM Jepang Shinzo Abe di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2007).Sebab, menurut JK, berdasarkan UUD, tugas dari negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu poin mencerdaskan kehidupan bangsa tentunya termasuk guru, murid, proses dan sekolah."Karena itu memang seharusnya gaji guru merupakan bagian dari anggaran pendidikan. Kalau tidak masuk, apabila naik anggaran terus guru tidak masuk bagian yang naik itu, itu di luar anggaran pendidikan," ujarnya.
(aan/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































