Pemprov DKI: TPU Tanah Kusir Sah Milik Pemda
Senin, 20 Agu 2007 14:36 WIB
Jakarta - Pemprov DKI bersikeras soal status kepemilikan tanah TPU Tanah Kusir. Pemprov menganggap kasus ini telah selesai dan tanah tersebut sah milik pemda."Tanah 3 hektar itu kan sudah masuk aset pemprov. Itu hasil tukar- menukar dengan sertifikat hak milik 256 dan 547 dan sekarang sudah jadi sertifikat hak pakai atas nama pemda nomor 37 dan 34. Sertifikat itu sudah sah," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jornal Siahaan.Jornal menyampaikannya kepada wartawan di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (20/8/2007). Sedangkan tanah satu hektar lainnya yang diklaim milik pihak lain, lanjut Jornal, sekarang telah menjadi pool taksi. "Bisa saja dipertimbangkan untuk ganti rugi tapi harus dikosongkan," katanya. Nilai ganti rugi tanah satu hektar tersebut nantinya akan sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di daerah tersebut. Dan tidak sebesar Rp 90 miliar seperti yang keluarga RP Nasution kehendaki. "Kalau Rp 90 miliar tidak mungkin disetujui, terlalu tinggi. Kalau ganti rugi untuk kepentingan umum nilainya setara dengan NJOP," katanya.
(nal/umi)











































