Mirip Kasus Mulyana, M Taufik Mulus Balik ke KPU DKI

Mirip Kasus Mulyana, M Taufik Mulus Balik ke KPU DKI

- detikNews
Senin, 20 Agu 2007 14:31 WIB
Jakarta - Rencana bakal baliknya Mulyana W Kusumah ke KPU setelah keluar penjara mendapat sorotan. Come back setelah keluar penjara bukan hal baru. Mantan Ketua KPU DKI M Taufik mulus kembali ke kursi KPUD.Setelah bebas dari hukuman, M Taufik kehilangan posisinya sebagai Ketua KPU DKI. Meski demikian, toh dia kembali sibuk dengan pekerjaan di KPU DKI dengan posisinya sebagai Ketua Kelompok Kerja Kampanye KPU DKI. Apakah secara hukum hal ini dibolehkan?"Saya tidak mengikuti kasus M Taufik. Tapi di UU Penyelenggaraan Pemilu, semua itu sudah diatur," cetus pengamat hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/8/2007).Menurut UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 29, ada beberapa hal yang bisa membuat seseorang harus diberhentikan dari keanggotaan KPU maupun KPUD. Hal itu antara lain, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana pemilu.Pemberhentian anggota KPU dilakukan oleh Presiden. Sedangkan pemberhentian untuk angota KPU provinsi dilakukan oleh KPU, dan angota KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh KPU provinsi.Sekadar diketahui, M Taufik dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan pada 27 April 2006. Dia dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbukti melakukan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2004 secara bersama-sama. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp Rp 488,5 juta.Tak sampai 1 tahun 6 bulan di penjara, M Taufik bebas lantaran mendapat remisi. Sehingga pada 23 Agustus 2006, dia dibolehkan meninggalkan LP Cipinang. M Taufik mulai ditahan untuk keperluan pemeriksaan sejak 9 Juni 2005.Saat M Taufik bebas, DPRD DKI pernah menyampaikan keberatannya jika dia kembali memimpin KPU DKI. Terkait kasus Mulyana yang akan kembali ke KPU, tanpa Keppres pemberhentian dari Presiden, posisi anggota KPU akan tetap melekat. Denny Indrayana menduga Presiden SBY lupa membuat surat pemberhentian. Lalu, bagaimana dengan kasus M Taufik? (nvt/asy)


Berita Terkait