Proklamasi Korban Listrik
Senin, 20 Agu 2007 13:10 WIB
Medan - Kecewa dengan kasus pemadaman listrik yang terus berlangsung di Sumatera Utara (Sumut), puluhan warga korban pemadaman listrik, memproklamasikan kemerdekaan Indonesia untuk yang kedua kalinya. Proklamasi kedua itu dibacakan dalam aksi demo yang digelar di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, di Jalan Pengadilan Medan, Senin (20/8/2007). Aksi demo itu menyebabkan kemacetan arus lalu-lintas di depan PN dan sekitarnya. Massa yang menamakan diri Aliansi Sumatera Utara Menggugat (ASUM) datang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka menggelar aksi teatrikal di depan PN yang memprihatinkan kondisi listrik di Sumut. Mereka membawa serta alat-alat elektronik yang rusak dan menyalakan lilin. Usai aksi teatrikal, massa membacakan "teks proklamasi Indonesia kedua". Berikut isi proklamasi tersebut: Kami konsumen listrik Sumut dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia untuk kedua kalinya. Hal-hal yang mengenai pemadaman listrik, ganti rugi 10 persen, pemutusan sambungan aliran listrik, pernyataan maaf, pembagian genset gratis, dan pencopotan petinggi PT PLN, Insya Allah diselenggarakan secara terbuka dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Medan, 20 Agustus 2007Atas nama konsumen listrikSemua Korban Listrik Padam Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi yang ikut serta dalam aksi demo menyatakan, aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi listrik di Sumut. Kendati pihak PLN sudah menjanjikan tidak akan ada pedaman listrik, namun pemadaman tetap saja terjadi. "Pemadaman bergilir yang terjadi di Medan dan sekitarnya jelas bukan persoalan biasa dan tidak bisa dibiarkan lagi," kata Farid Wajdi.
(rul/asy)











































