Mulyana Balik ke KPU, SBY Lupa Bikin Surat Pemecatan?
Senin, 20 Agu 2007 12:45 WIB
Jakarta - Aktivitas di KPU akan kembali dijalani Mulyana W Kusumah setelah bebas bersyarat. Menurut UU, hal ini tidak dibenarkan. Apakah Presiden SBY lupa membuat Keppres pemberhentian?"Saya rasa bukan karena SBY lelet. Tapi mungkin karena tidak ingat atau tidak memperhatikan," cetus pengamat hukum tata negara Denny Indrayana dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (20/8/2007).Dijelaskan dia, menurut UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 29, telah diatur soal pemberhentian anggota KPU. Dalam UU tersebut, anggota KPU dapat diberhentikan, antara lain bila dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilu.Untuk kasus Mulyana, dia bebas bersyarat setelah dijatuhi pidana 2 tahun 7 bulan. Beberapa waktu lalu majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Mulyana melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap auditor investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman.Mulyana meminta Khairiansyah agar membuat laporan audit investigatif tidak memberatkan panitia kotak suara KPU, dengan menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta."Menurut UU, ya dia tidak boleh lagi di KPU. Dan masalahnya sekarang tinggal di surat pemberhentian dari Presiden," imbuh Denny.Menurut Denny, surat pemberhentian atas Mulyana harus cepat dikeluarkan. Kalau pun surat tersebut belum turun, Mulyana sebaiknya harus tahu sendiri, sehingga tidak lagi beraktivitas di KPU."Ini untuk menunjukkan ke publik kalau ada orang yang terbukti korupsi tidak jadi pejabat publik," bebernya.
(nvt/umi)










































