Indra J Piliang PTUN-kan SBY

Indra J Piliang PTUN-kan SBY

- detikNews
Senin, 20 Agu 2007 11:52 WIB
Jakarta - Peneliti Center Strategic for International Studies (CSIS), Indra J Piliang, akan mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini berkaitan dengan proses seleksi anggota KPU yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel)."Nanti pukul 13.00 WIB diajukan. Saya tinggal ketemu dengan pengacara saya," ujar Indra kepada detikcom, Senin (20/8/2007).Dituturkan dia, Pansel anggota KPU bukanlah pejabat negara. Karena itu, gugatan ditujukan kepada SBY selaku pejabat negara yang membentuk Pansel.Menurut Indra, pengajuan gugatan itu dilakukan bukan lantaran dia sakit hati karena tidak lolos psikotes. Namun, banyak haknya sebagai peserta seleksi yang tidak dipenuhi oleh panitia."Misalnya panitia mengirimkan surat pemberitahuan kepada saya kalau tidak lolos tes tertulis. Kepada publik, mereka mereka mengumumkan peserta tidak lolos tes tetulis dan rekam jejak. Saya tanya, mana surat saya tidak lolos rekam jejak," ujar Indra.Hal lain, lanjut Indra, mengenai skor nilai. Hingga kini dia tidak mengetahui berapa skor yang dia dapatkan dari psikotes itu."Dengan membawa ke pengadilan, diharapkan bisa membuka kepada publik proses seleksi yang dilakukan oleh panitia," imbuh Indra.Indra mengatakan, banyak peserta seleksi anggota KPU yang bernasib sama akan mengikuti langkahnya. Gugatan akan diajukan secara bergelombang. "Kalau tidak bareng, saya kira ada teman-teman lain yang kesulitan koordinasi," pungkas Indra. (irw/sss)


Berita Terkait